Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 19 November 2012

Bahan Beracun dan Berbahaya Ramah Lingkungan

(lomba essay KMPL Uniiv. Unud 12 Nov 2012 by Ayu Purwatie)

                   Disekitar kita banyak sekali hal-hal yang sudah tercemah oleh adanya limbah. Limbah banyak terdapat pada sungai-sungai yang ada disekitar lingkungan kita. Sungai yang seharusnya jernih sudah jarang ditemukan lagi. Sebagai contoh Sungai Badung yang berlokasi di Denpasar-Bali ini sudah menjadi salah satu contoh yang terkena cemaran limbah. Kini airnya sudah berubah warna akibat limbah yang dibuang oleh masyarakat tanpa pengolahan. Hal ini sebagai salah satu sebab lingkungan menjadi berbahaya. Di tambah lagi perkembangan industri yang banyak terjadi di sekitar kita kini berlangsung secara terus menerus dan tanpa disadari telah menghasilkan banyak bahan berbahaya dalam bentuk padat,cair ataupun gas. Bahan-bahan yang seperti ini apabila terus menerus dilakukan dapat mempersulit masyarakat untuk hidup yang lebih sehat. Bahan berbahaya tersebut dapat bersifat bahan beracun dan berbahaya (B3) maupun bukan B3. 

                Penggunaan limbah atau pembuangan limbah yang sembarangan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia salah satunya dalam segi kesehatan. Hal ini dapat diselesaikan dengan cara pihak industri sebagai manusia memiliki kesadaran untuk memilah limbah yang baik untuk digunakan. Itu bertujuan untuk mencegah terjadinya hal terburuk yang bisa terjadi dikalangan kita sebagai masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun pasal 4 menyebutkan ”Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.”(http://www.google.co.id/). 

                        Bahan beracun yang disingkat B3 adalah bahan yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan efek pada masyarakat. B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

 a. mudah meledak (explosive);
b. pengoksidasi (oxidizing);
 c. sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d. sangat mudah menyala (highly flammable); 
e. mudah menyala (flammable); 
f. amat sangat beracun (extremely toxic); 
g. sangat beracun (highly toxic); 
h. beracun (moderately toxic); 
i. berbahaya (harmful); 
j. korosif (corrosive); 
k. bersifat iritasi (irritant); 
l. berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment); 
m. karsinogenik (carcinogenic);). 

                            Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. (http://afand.abatasa.com/). Dengan adanya pengertian lingkungan yang seperti itu semua benda yang ada di alam ini dapat melangsungkan kehidupan tidak lain dengan berhubungan dengan limbah. Limbah ini juga merupakan bagian dari lingkungan. Yaitu dengan limbah yang berdampak baik dan limbah yang berdampak buruk. Dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri pertambangan dimana mengakibatkan rusaknya ekosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit dimasyarakat sekitar.

                                Jadi yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan menurut UU. RI No. 4 tahun 1992 adalah masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas menurun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan jadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.( http://asriagustinatik-komputer.blogspot.com/2011/12/dampak-pencemaran-lingkungan-oleh.html). B3 selain dijudge sebagai perusak lingkugan atau kesehatan, B3 juga dapat disebut sebagai “ramah lingkungan”. Artinya, banyak limbah limbah yang dapat dijadikan manfaat oleh masyarakat. Seperti limbah ampas sagu dan singkong dapat digunakan untuk pembuatan onggok. Onggok yang dimaksudkan disini adalah bahan baku yang bisa digunakan untuk pembuatan pakan ternak sapi, pembuatan kardus, pembuatan obat nyamuk dan juga dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan saos dan kecap. Onggok ini masih banyak digunakan oleh masyarakat. Dengan harga yang ekonomis hanya Rp.750,- membantu masyarakat untuk tetap menggunakan hasil dari produksi Onggok tersebut. Hal yang dapat menyadarkan masyarakat mengenai limbah dapat di renungkan seperti apa limbah tersebut digunakan. 

                         Dilihat dari pengklasifikasiannya B3 merupakan termasuk bahan yang mudah meledak, sangat mudah sekali menyala, sangat mudah menyala, mudah menyala, amat sangat beracun, sangat beracun dan sebagainya. Seharusnya kita sebagai masyarakat yang jeli dan mengetahui akan limbah dapat menyimpulkan limbah B3 itu baik digunakan atau tidak. Sepertinya kita di tuntut untuk lebih berfikir lagi apakah limbah tersebut mempunyai efek yang baik atau bahkan sebaliknya dan andaikata limbah tersebut mempunyai efek yang buruk sebaiknya kita sebagai masyarakat tidak perlu menggunakannya lagi dalam jumlah yang banyak. Terdapat dua pendekatan dalam menangani limbah B3 rumah tangga sebagai sebuah tantangan. Yang pertama, adalah penanganan limbah (waste management), dan yang kedua, adalah pencegahan limbah (prevention). 

                           Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain: 
 1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah. 

 2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur. 

 3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.

4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur¬sumur atau tangki dalam jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam. 

 5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai berlebihan. 

6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh mikroorganisme.

                        Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. 

 Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara: 
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang menjadi barang¬barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.

2) Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih. 

 3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang. 
                        
                       Dengan melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya. (http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-lingkungan/pencemaran-tanah/cara-pencegahan-dan-penanggulangan-bahan-pencemar-tanah/) Pada dasarnya bahan berbahaya tidak akan menimbulkan bahaya jika pemakaian, penyimpanan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, pada kemasan bahan-bahan tersebut biasanya tertera aturan penyimpanan, misalnya tidak terpapar pada temperatur atau diletakkan agar tidak terjangkau oleh anak-anak. Pendekatan yang sama dengan industri, yaitu minimasi dan daur ulang limbah. 

                      Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain adalah, pemanfaatan kembali limbah yang terbentuk, baik untuk digunakan sendiri, diberikan kepada yang membutuhkan, ditukarkan dengan produk lain, atau mungkin saja masih bernilai untuk dijual; di samping penanganan limbah atau wadah yang akan dibuang secara baik sesuai petunjuk yang diberikan. (Sumber: http://id.shvoong.com/society-and-news/environment/2287120-cara-menangani-limbah-b3/#ixzz2Bu30nhLo)

                         Limbah yang dikatakan sebagai B3 yang dapat mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup manusia ternyata dapat dicegah. Pencegahan yang dilakukan berupa : pemilihan produk yang disertai dengan penjelasan lengkap tentang komponen bahan yang digunakan, aturan penggunaan, peyimpanan dan cara pembuangan limbah atau wadah bekasnya. Penggunaan produk sesuai kebutuhan, disertai pengetahuan tentang seberapa lama suatu produk habis digunakan. Pembelian yang sesuai kebutuhan, walaupun dengan membeli lebih banyak diperoleh dengan harga yang lebih murah. Penggunaan produk terdaur ulang. Limbah yang disebut bahan beracun dan berbahaya dapat kita temukan dimana saja. B3 tidak hanya disangka sebagai bahan yang merugikan, tetapi nyatanya manusia masih banyak menggunakan limbah tersebut untuk hal yang positif. Selain itu, pemerintah juga telah mengupayakan agar limbah B3 dapat terselesaikan dengan cepat.

                        Dalam hal ini dibutuhkan kesadaran masyarakat yang sangat besar. Dengan begitu kita sebagai masyarakat yang pandai dalam memilah limbah telah mengetahui kandungan yang terkandung agar menjadi lebih berhati hati daalam penggunaannya dan tentunya kita mengetahui apa yang terjadi apabila kita menggunakan limbah buruk lebih jauh lagi. Dan apabila pencegahan atau penanggulangan yang telah disertai itu bisa diwujudkan sebagaimana mestinya itu sedikitnya akan membantu dalam penaggulanagan limbah B3 yang sesungguhnya. Limbah pergi kitapun aman terkendali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman